Begini Pengakuan Pengacara Bharada E Saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022).--
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: