Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Ali Syarief Singgung Kasus Km 50

Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Ali Syarief Singgung Kasus Km 50

Akademisi Cross Culture Ali Syarief.-Screenshot YouTube/Ali Syarief - Cross Culture Institute-

(BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka Polri, Susi Pudjiastuti Beri Respons Mengejutkan)

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. 

Satgassus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgassus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

(BACA JUGA:Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penembakan Brigadir J)

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Selain itu, Satgassus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Nanti Diungkap di Persidangan)

Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. 

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.     

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: