Tok! Anies Tetapkan Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 Sebesar Rp10 Ribu
Suasana gerbong MRT.-Irwan Citrajaya.-Jakartamrt.co.id
(BACA JUGA:Anies Ubah Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Politisi PDI Perjuangan Kritik: Itu Menjadi Aneh)
Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.
Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.
Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.
Sumber: