Terkini

Pilihan


Tok! Anies Tetapkan Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 Sebesar Rp10 Ribu

Tok! Anies Tetapkan Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 Sebesar Rp10 Ribu

Suasana gerbong MRT.-Irwan Citrajaya.-Jakartamrt.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 sebesar Rp10 ribu untuk plafon maksimum satu kali perjalanan.

Ketetapan tarif transportasi massal di Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang diterbitkan pada Senin, 8 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Tegas! Ini Tindakan Pemprov DKI Jakarta Usai Viral Petugas PPSU Aniaya Hingga Tabrak Pacar Pakai Motor)

Dalam Kepgub itu, ditetapkan tarif TransJakarta, MRT dan atau LRT Jakarta.

Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu menggunakan uang elektronik.

Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

(BACA JUGA:IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Wagub Riza: Mengurangi Beban DKI Jakarta dari Potensi Tenggelam)

Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer

Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

(BACA JUGA:Dinkes DKI: Penggantian Logo Rumah Sehat untuk Jakarta Dibebankan ke Anggaran Masing-masing RSUD)

Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp250 per kilometer.

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: