Koper Berisi Barang Bukti Penembakan Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim

Koper Berisi Barang Bukti Penembakan Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim

Dua anggota Brimob yang membawa barang bukti kasus penembakan Brigadir J-ist-Antara

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. 

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pulihkan Nama Baik Brigadir J

Kuasa hukum mendiang Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk pulihkan harkat dan martabat nama baik kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak melalui ketarangan resmi yang diterima redaksi FIN, Rabu (10/8/2022).

Menurut Kamaruddin, Presiden Jokowi perlu mengambil tindakan ketika melaksanakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77 tahun ini.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang  ke-77," terang Kamaruddin.

Tindakan dan sikap yang perlu dilakukan Jokowi menurut Kamaruddin ialah dengan memulihkan martabat mendiang Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: