Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid Minta Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Dibuka Lagi

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid  Minta Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Dibuka Lagi

Hidayat Nur Wahid. (Humas FPKS) --

HNW menyebut selain untuk mengembalikan citra positif Polri, serta terutama demi tegaknya hukum dan keadilan. Karena NKRI, sesuai konstitusi adalah negara hukum, yang akui HAM, Keadilan dan Kedaulatan Rakyat.

Hidayat Nur Wahid menuturkan memang kasus KM 50 sudah dibawa ke pengadilan, dan dua terdakwa dari kepolisian divonis bebas oleh pengadilan. 

Tetapi banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak, sebagaimana kejanggalan-kejanggalan di awal kasus tewasnya Brigadir J, yang ternyata kemudian terkuak temuan-temuan yang berbeda dengan ekspos di awalnya, bahkan mengkoreksinya.

Kasus Brigadir J ini membuka mata publik, bahwa perlu pengusutan secara serius, tuntas, jujur, transparan dan melibatkan banyak pihak yang berkewenangan, agar suatu kasus dapat benar-benar dibongkar. 

"Jadi, demi keadilan hukum, dan menyelesaikan berbagai spekulasi, dan menjaga citra Polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat secara adil, sudah selayaknya bila kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa Laskar FPI, juga dibuka kembali, dan diusut secara serius, jujur dan tuntas,” tukasnya.

HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ini komitmen yang sangat baik dan perlu didukung, dan sedang dibuktikan di dalam kasus Brigadir J ini. Komitmen kuat seperti ini penting bisa dilaksanakan dalam kasus-kasus lainnya, seperti kasus KM 50, demi tegaknya hukum berkeadilan dan hadirnya perlindungan terhadap rakyat, dan terselamatkannya citra Polisi,” tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sesuai yang dicanangkan oleh Kapolri.

“Penting slogan ini tidak hanya diterapkan ketika yang menjadi korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga ketika korbannya adalah rakyat biasa seperti 6 laskar FPI. Hal yang juga menjadi tuntutan dari para aktivis hukum dan HAM seperti KONTRAS,” pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: