Mahfud MD Bilang Kasus Brigadir J Seperti Tangani Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan

Mahfud MD Bilang Kasus Brigadir J Seperti Tangani Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Sambo telah melakukan rekayasa seolah kasus tersebut terjadi karena adanya baku tembak antar Bharada E dan Brigadir H. 

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," ujar Kapolri. 

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. 

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: