Mahfud MD Bilang Kasus Brigadir J Seperti Tangani Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan

Mahfud MD Bilang Kasus Brigadir J Seperti Tangani Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai, pengungkapan kasus kematian Brigadir J seperti menangani Ibu hamil yang sulit melahirkan. 

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan," kata Mahfud MD dalam jumpa pres, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud mengatakan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka seperti bayi yang berhasil dikeluarkan melalui operasi caesar. 

(BACA JUGA:Bareskrim Bantah Klaim Pengacara Bharada E: Jangan Ngoceh Seolah Pekerjaan Dia)

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Prihatin Atas Masalah Tersangka Ferdy Sambo Tetapi..)

"Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka," ujar Mahfud Md. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Mahfud mengatakan, kasus ini mungkin akan berlanjut dengan memeriksa mereka yamg diduga menghalang-halangi proses pengungkapan kasus tersebut. 

"Mungkin itu akan bersambung lagi ke (pasal) 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," jelas Mahfud.

"Tapi yang pokok bayinya, terduga pelaku utama sudah ditemukan, dijadikan tersangka, Ferdy Sambo. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang," sambungnya.

(BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Digeledah)

(BACA JUGA:Labirin Polkam)

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: