Soal Kasus Brigadir J Dianggap Memalukan Kepolisan, Eks Kapolda Metro Jaya: Jika Tegas, Tidak Berlarut Sampai

Soal Kasus Brigadir J Dianggap Memalukan Kepolisan, Eks Kapolda Metro Jaya: Jika Tegas, Tidak Berlarut Sampai

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman--facebook.com

(BACA JUGA:LPSK Periksa Asesmen Istri Ferdy Sambo Hari Ini, Dilakukan di Tempat Tak Terduga)

Tersangka pertama ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: