Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” tutur Mahfud.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, Polri: 10 Saksi Sudah Diperiksa)

Lanjut Mahfud MD, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.

Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," tutup Mahfud.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Melanggar Kode Etik karena Tidak Profesional Menangani TKP Tewasnya Brigadir J)

Ferdy Sambo Langgar Prosedur

Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditangkap? Ini Kata Polri)

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: