Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946

Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers. -PMJ News-

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

(BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Semakin Jelas, Setelah 10 Handphone Diperiksa )

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. 

Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. 

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J, Senjata Bharada E Jenis Glock-17 Bakal Digali Kepemilikanya oleh Komnas HAM)

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.

Bharada E merupakan pengawal Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, dia bertugas sebagai anggota Brimob dan diperbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Brimob.

(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: