Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946

Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers. -PMJ News-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diduga telah menyiarkan berita atau informasi bohong. 

Ini terkait ucapan Kombes Budhi Herdi Susianto soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Malam Ini?)

Diketahui, pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu, Kombes Budhi Herdi Susianto dengan lantang menyebut Bharada E sebagai pelatih 'vertical rescue'.  

Selain itu, di Resimen Pelopor Bharada E menjadi tim petembak kelas satu. Karena itu, wajar jika semua tembakannya tepat mengenai sasaran. 

Namun, pernyataan Budhi Herdi tersebut bertentangan dengan pengakuan Bharada E kepada LPSK. 

Bahkan LPSK menyebut justru Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang jago tembak. 

(BACA JUGA:Empat Anggota Terkait Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Khusus, Polisi Ungkap Tempatnya)

LPSK mengungkap keterangan Bharada E soal kapan dirinya mulai memegang senjata api. 

Bharada E mengaku baru memegang senpi pada November 2021. Pistol tersebut dia dapatkan dari Propam Polri. 

Belum diketahui siapa personel Propam Polri yang memberikannya pistol kepada Bharada E. 

Yang jelas, terakhir Bharada E mengaku terakhir latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan. 

(BACA JUGA:Terungkap! Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Ini Kata LPSK)

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila benar, Kombes Budhi Herdi Susianto dapat dijerat pidana. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: