BREAKING NEWS: 3 Jenderal Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Orang Ditempatkan di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo --PMJ news
5. Perwira Pertama : 7 Personel
6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel
(BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan)
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
(BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya)
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: