Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Eks Kabareskrim, Susno Duadji-Indonesia Lawyer Club-Tangkapan Layar Youtube


Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

(BACA JUGA:Waktu Baku Tembak Brigadir J Dirasa Janggal, Pengacara: Apa Mungkin Peristiwa Itu Hanya 35 menit?)

"Apakah dia membela diri atau bela orang lain, tidak boleh disimpulakn oleh penyidik atau penuntut umum, nantinya itu kewenangan pengadilan atau bela diri atau bukti membunuh jadi harus keputusan pengadilan," 

Bharada E Brimob

Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

(BACA JUGA:Usut Kasus Brigadir J, Pengacara Blak-blakan: Bharada E Hanya Tumbal)

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(BACA JUGA:Perintah Jokowi: Buka Kasus Brigadir J Sejujur-jujurnya, Publik Boleh Ikut Mengawasi )

Pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: