Deddy Corbuzier ke Menkominfo: Judi Online Dipromosikan Artis Kok Gak di Blokir, yang Punya Terlalu Kuat ya?

Deddy Corbuzier ke Menkominfo: Judi Online Dipromosikan Artis Kok Gak di Blokir, yang Punya Terlalu Kuat ya?

Deddy Corbuzier--Instagram / @mastercorbuzier

"@kemenkominfo itu banyak kok pak, jadi Anda bisa memperlihatkan kualitas kerja bukan hanya dari memblokir Steam dan PayPal, yang mana banyak saudara kita mengais rezeki halal dari sana. Lebih baik berantas judi online dulu yang dari dulu nggak pernah tuntas diatasi," ujar Fitra Eri di kolom komentar. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan Kominfo memblokir beberapa aplikasi tersebut juga ditentang oleh LBH Jakarta. 

Dalam press rilisnya, LBH Jakarta menyebut setidaknya ada 6 pelanggaran yang dilakukan Kominfo terkait pemblokiran beberapa aplikasi yang memiliki traffic tinggi tersebut. 

(BACA JUGA:Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya)

LBH Jakarta menilai, setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni :

Pertama, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) yang menyatakan bahwa  menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 Paragraf 3 ICCPR, Pelapor Khusus menghimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses Internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. 

(BACA JUGA:Situs Judi Online Terdaftar PSE Kominfo, Ketua MUI: Perjudian Dapat Merusak Produktivitas dan Karakter Bangsa)

Secara khusus, Laporan Pelapor Khusus juga menyatakan “bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.” 

Kedua, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM berikut:

Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (1984));

Aturan hukum dalam keadaan darurat : standar minimum Paris tentang norma hak asasi manusia dalam keadaan darurat (Rule of law in a state of emergency : the Paris minimum standards of human rights norms in a state of emergency (International Law Association’s Committee, 1984))

(BACA JUGA:Kominfo Blokir Game Online Hingga PayPal, Giring PSI Sampaikan Kritik Tegas)

Prinsip-prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan terhadap Informasi (Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information (November 1996)); dan

Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan (The Camden Principles on Freedom of Expression and Equality (Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan, 2009)).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: