Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya

Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya

Logo LBH Jakarta-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- LBH Jakarta secara tegas menentang kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang mengakibatkan delapan aplikasi dengan traffic tinggi diblokir Kominfo. 

Delapan aplikasi itu yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

(BACA JUGA:Sindiran dr Tirta ke Kominfo 'Jlebb' Banget: Katanya Dukung E-sport, Tapi Steam Diblokir?)

Alasan Kominfo sendiri memblokir situs dan aplikasi tersebut lantaran tidak terdaftar resmi PSE Lingkup Privat, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemblokiran terhitung sejak 30 Juli 2022, atau sesuai dengan diberlakukannya aturan PSE Lingkup Privat tersebut, berdasarkan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

"Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan  situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," tulis LBH Jakarta, dikutip dari laman resminya bantuanhukum.or.id, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Senin 1 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Tagar BlokirKominfo Menggema: Netizen Kesal Situs Game yang Setor Pajak Diblokir, Tapi Judi Online Lolos PSE)

Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni :

Pertama, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) yang menyatakan bahwa  menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 Paragraf 3 ICCPR, Pelapor Khusus menghimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses Internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. 

Secara khusus, Laporan Pelapor Khusus juga menyatakan “bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.” 

Kedua, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM berikut:

(BACA JUGA:Harga Emas Antam 1 Agustus 2022 Terkoreksi Rp2.000 Per Gram Jadi Segini)

Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (1984));

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: