Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik

Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik

Unggahan Ahyudin di akun media sosialnya-Ahyudin GMC-Facebook

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: