PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain

PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain

Kantor PBNU-(Foto: NU Online/Muchlishon)-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan mendesak aparat penegak hukum tak ragu mengusut lebih jauh aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.

(BACA JUGA:Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti)

Rahmat menyebut, penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut, termasuk modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT.

Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan: Insya Allah Untuk Kebaikan dan Perbaikan)

Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya. 

Lebih lanjut, Rahmat pun menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapak tersangka.

(BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik)

"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: