Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti

Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Ahyudin Dkk di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa menyebutkan alasan penahanan, dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan: Insya Allah Untuk Kebaikan dan Perbaikan)

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

(BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik)

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya pula.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

(BACA JUGA:Citayam Fashion Week Digusur? Pemkot Bekasi Beri Lampu Hijau Jika Ingin Diadakan di Wilayahnya)

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: