Berkas Lengkap, Kasus Penyelewengan Dana ACT Segera Disidang

Berkas Lengkap, Kasus Penyelewengan Dana ACT Segera Disidang

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyelewangan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap, maka dalam waktu dekat ketiga tersangka akan menjalani persidangan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penggelapan Dana ACT ke Kejaksaan

BACA JUGA:Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, PPATK: 50 Persen Dana Diduga Masuk Kantong Pribadi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengataan pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas ketiga tersangka ACT telah lengkap.

"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tuturnya, Jumat, 28 Oktober 2022.

Terhadap ketiga tersangka, penyiidik polri juga telah telah dilakukan pelimpahan tahap dua antara lain penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Soal Penggelapan Dana ACT, Aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Disita

BACA JUGA:Muhadjir Effendy Luruskan Alasan Pencabutan Izin ACT: Bukan Membubarkan, Tapi...

"Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Sedangkan, untuk berkas satu tersangka atas nama Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih didalami oleh JPU.

"Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: