Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik

Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik

Unggahan Ahyudin di akun media sosialnya-Ahyudin GMC-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan siap akan kemungkinan penahanan dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana ACT.

Pernyataan itu disampaikan Ahyudin sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022. Ia tiba sekitar pukul 13.18 WIB didampingi kuasa hukumnya.

 (BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Ternyata Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah 2 Minggu Kami Siap)

"Sebagai warga negara ya saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudi.

Kepada wartawan, mantan Presiden ACT itu mengaku belum dapat pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, kehadirannya hari ini untuk pemeriksaan sekaligus menerima pemberitahuan.

"Belum disampaikan. Makanya baru akan diikuti siang hari ini," ujarnya.

(BACA JUGA:Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi)

Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," katanya.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

(BACA JUGA:Hentikan Kerjasama dengan ACT, Waketum MUI: Karena Izinnya Disetop, Kerjasamanya Disetop Juga)

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menjerat keempatnya dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: