JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meluruskan alasan pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menyebut pencabutan izin itu terkait pengumpulan dana masyarakat.
Pencabutan izin tersebut dilakukan kala dirinya menjabat Menteri Sosial ad interim.
(BACA JUGA: MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT: Kalau Tidak, Negara Bisa Kocar-kacir)
"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong," kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
"Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku Mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan," tambah Muhadjir.
(BACA JUGA: Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme: Kalau Terbukti Bekukan!)
Namun menurut Muhadjir, pemerintah bukan membubarkan ACT, namun mencabut izin pengumpulan dana.
"Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT, membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," ungkap Muhadjir.
Diketahui empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(BACA JUGA: PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain)
"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional dan hal itu di atas yang Seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen, tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.
ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam, padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.
"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu. Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," jelas Muhadjir.
(BACA JUGA: Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti)