Tangerang

Tegas! Pak Camat Sepatan Tangerang Perintahkan Copot Ratusan Reklame Tak Berizin

fin.co.id - 27/07/2022, 09:53 WIB

Razia baliho dan spanduk liar di Sepatan, Kabupaten Tangerang

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Ratusan baliho dan spanduk liar yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, diturunkan oleh petugas kecamatan setempat.

 

Penertiban tersebut merupakan tindakan tegas atas maraknya pemasangan spanduk dan baliho liar di sejumlah tiang listrik dan pohon di daerah tersebut.

(BACA JUGA: Citayam Fashion Week Disusupi Perilaku LGBT, Wagub Ahmad Riza Ucap Kalimat Ini)

 

Dari pantauan, semua baliho dan spanduk tak berizin langsung dicopot oleh petugas satpol PP karena dinilai menyalahi aturan.

 

Nampak camat Sepatan Mohamad Supriyatna dan pihak Bappenda Kabupaten Tangerang mendampingi kegiatan penertiban itu.

 

"Penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perizinan, yang menjadi kewenangan kecamatan dan kewajiban pajak reklame yang wajib di penuhi oleh para penyelenggara reklame, dan juga sebagai bentuk penegakan Perda," kata Supriyatna, dikutip Rabu 27 Juli 2022.

 

Disebutkan Supriyatna, langkah tegas yang dilakukan kecamatan Sepatan itu juga untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan. 

(BACA JUGA: Diperiksa Komnas HAM, Ini yang Disampaikan Bharada E Soal Penembakan)

 

Admin
Penulis
-->