Tegas! Pak Camat Sepatan Tangerang Perintahkan Copot Ratusan Reklame Tak Berizin

Tegas! Pak Camat Sepatan Tangerang Perintahkan Copot Ratusan Reklame Tak Berizin

Razia baliho dan spanduk liar di Sepatan, Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Ratusan baliho dan spanduk liar yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, diturunkan oleh petugas kecamatan setempat.

 

Penertiban tersebut merupakan tindakan tegas atas maraknya pemasangan spanduk dan baliho liar di sejumlah tiang listrik dan pohon di daerah tersebut.

(BACA JUGA:Citayam Fashion Week Disusupi Perilaku LGBT, Wagub Ahmad Riza Ucap Kalimat Ini)

 

Dari pantauan, semua baliho dan spanduk tak berizin langsung dicopot oleh petugas satpol PP karena dinilai menyalahi aturan.

 

Nampak camat Sepatan Mohamad Supriyatna dan pihak Bappenda Kabupaten Tangerang mendampingi kegiatan penertiban itu.

 

"Penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perizinan, yang menjadi kewenangan kecamatan dan kewajiban pajak reklame yang wajib di penuhi oleh para penyelenggara reklame, dan juga sebagai bentuk penegakan Perda," kata Supriyatna, dikutip Rabu 27 Juli 2022.

 

Disebutkan Supriyatna, langkah tegas yang dilakukan kecamatan Sepatan itu juga untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan. 

(BACA JUGA:Diperiksa Komnas HAM, Ini yang Disampaikan Bharada E Soal Penembakan)

 

"Sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya," imbuhnya

 

Dia menyebutkan, total ada 180 baliho dan spanduk yang diturunkan di sepanjang jalan di wilayah Sepatan.

 

Ratusan baliho dan spanduk itu terpasang di pohon serta tiang listrik sehingga sangat menganggu pemandangan.

(BACA JUGA:Masih Murah Bunda, Harga Emas Antam 27 Juli 2022 Tetap di Level Rp966.000 Per Gram)

 

"Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan," terangnya

 

"Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada," sambungnya

 

Salah seorang warga sekitar, Roni (43), selain menganggu pemandangan keberadaan reklame liar itu pun sudah membuat resah.

 

Terlebih, banyak juga spanduk terpasang di dekat kabel listrik yang dirasa sangat membahayakan.

(BACA JUGA:Organ Tubuh Brigadir J Bakal Diperiksa di Jakarta, Pengacara Keluarga Beri Penjelasan Tak Terduga)

 

"Sangat resah ya, karena keberadaan spanduk ini cukup mengganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik. Sangat bahaya," tukasnya. (Rikhi Ferdian)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: