fin.co.id - Polres Metro Bekasi telah menangkap anak polisi berinisial R (18), yang telah menghamili siswi SMP berinisial P (15) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan laporan masih terus berlanjut.
"Itu masih berlanjut, terlapor sudah jadi tersangka," ungkap Widodo kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.
Menurutnya R mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dengan R hingga hamil, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Sementara ya gitu, mengaku. upaya dia, kita lagi nunggu," jelasnya.
Terkait dengan pasal dan sangkaan hukuman yang diberikan kepada R, pihak kepolisian masih belum menjelaskan lebih detail dan menunggu persidangan.
"Nanti masuk ke peradilan, nunggu di peradilan," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya seorang anak polisi berinisial R dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, usai menghamili siswi SMP berinisial P namun tidak bertanggung jawab.
Korban kabarnya sempat mendapat bujuk rayu manis oleh anak polisi, pada saat P masih bersekolah kelas 2 SMP dan R saat itu sudah kelas 1 SMA.
Kehamilan P baru diketahui keluarga besar, usai kandungan bayi berinisial N sudah menginjak 4 bulan dan kini telah dilahirkan oleh korban.
Kini pihak keluarga telah membuat laporan dengan nomor Laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres metro bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.