"Sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya," imbuhnya
Dia menyebutkan, total ada 180 baliho dan spanduk yang diturunkan di sepanjang jalan di wilayah Sepatan.
Ratusan baliho dan spanduk itu terpasang di pohon serta tiang listrik sehingga sangat menganggu pemandangan.
(BACA JUGA: Masih Murah Bunda, Harga Emas Antam 27 Juli 2022 Tetap di Level Rp966.000 Per Gram)
"Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan," terangnya
"Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada," sambungnya
Salah seorang warga sekitar, Roni (43), selain menganggu pemandangan keberadaan reklame liar itu pun sudah membuat resah.
Terlebih, banyak juga spanduk terpasang di dekat kabel listrik yang dirasa sangat membahayakan.
(BACA JUGA: Organ Tubuh Brigadir J Bakal Diperiksa di Jakarta, Pengacara Keluarga Beri Penjelasan Tak Terduga)