Habib Rizieq Telah Bebas, Husin Shihab Wanti-wanti: Saya Harap HRS Tidak Bikin Ulah..

Habib Rizieq Telah Bebas, Husin Shihab Wanti-wanti: Saya Harap HRS Tidak Bikin Ulah..

Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas, Anwar Abbas Bersyukur: Alhamdulillah....)

"Ya silakan aja kalau mau terjerumus ke lubang yang sama," jelash Husin.

"Cuma bagi orang yang berakal sehat hal itu tidak akan pernah dilakukan," tambahnya.

Pernyataan Tim Advokasi Habib Rizieq


Habib Rizieq Shihab resmi bebas dan telah tiba di rumah kediaman di Petamburan III, serta disambut anak, istri, dan menantu.-Twitter/@DPP_LPP-

Sebelumnya Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Resmi Bebas, Tim Advokasi Aziz Yanuar Sampaikan 3 Poin Penting Ini)

Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Tadi Pagi, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat)

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: