Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Hasil dari Penggeledahan Polisi

Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Hasil dari Penggeledahan Polisi

Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Polsek Pasar Kemis-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebuah rumah kontrakan di Kampung Pangodokan Kidul, RT 002, RW 003, Kelurahan Kota Bumi, Pasar Kemis, Tangerang, dijadikan sarang peredaran narkoba.

Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Pasar Kemis meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (28).

Kapolsek Pasar Kemis Kompol menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, bermula dari laporan warga.

(BACA JUGA:Modus Baru Kurir Narkoba, Selundupkan Sabu 1 Kg Lewat Jalur Penumpang Bandara Soetta)

Warga menyebut rumah kontrakan yang dihuni tersangka, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya berhasil diamankan tersangka MR als S (28) di rumah kontrakannya," kata Kompol Maryadi, Rabu 20 Juli 2022. 

Selain menangkap MR, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram dari tangan tersangka.

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Internasional, Selidiki kemungkinan Adanya Sindikat Ibu-ibu Pengedar Sabu)

Selain itu, satu buah plastik klip bening yang digunakan tersangka untuk membungkus sabu juga diamankan sebagai barang bukti.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Pasca penangkapan, MR selanjutnya diperiksa di Mapolsek Pasar Kemis untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan pengembangan oleh polisi.

Tersangka juga akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," tandasnya. RIKHI FERDIAN

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: