Ganggu Netralitas! Mobil Pajero Plat Dinas Polri Dipakai Kampanye Caleg Demokrat, Ini Penjelasan Polisi dan Sang Caleg

Ganggu Netralitas! Mobil Pajero Plat Dinas Polri Dipakai Kampanye Caleg Demokrat, Ini Penjelasan Polisi dan Sang Caleg

Tangkapan layar mobil Mitsubishi Pajero dengan plat dinas Polri yang dipakai kampanye --

FIN.CO.ID - Mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor dinas Polri dipakai untuk kampanye di willayah Tangerang, Banten.

Atas penggunaan kendaraan dengan plat dinas Polri, aparat Polresta Tangerang, langsung melakukan penelusuran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan mobil Pajero dengan plat dinas Polri yang digunakan untuk kampanye.

Pihaknya juga telah memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan kampanye oleh seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) lalu.

"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," katanya di Tangerang, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

BACA JUGA:

"Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," ungkapnya.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.

"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: