Nasional

Sidang Suap Bupati PPU, KPK Bakal Hadirkan Andi Arief dan Jemmy Setiawan Demokrat

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan dalam persidangan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Keduanya akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:KPK Selisik Pertemuan Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim)

"Rabu bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Masud dkk.," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

KPK pun meminta keduanya kooperatif hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim Jaksa," ucap Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu.

Andi Arief diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Selain Andi Arief, KPK juga memeriksa Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Partai Demokrat Jemmy Setiawan selaku saksi.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Dicecar Soal OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud)

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami pertemuan keduanya dengan Abdul Gafur Mas'ud. Pertemuan itu membahas dukungan bagi Abdul Gafur terkait pencalonan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim)

"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku dicecar penyidik tak hanya terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Mas'ud. Namun, terkait sejumlah peristiwa sebelum OTT tersebut berlangsung.

(BACA JUGA:Andi Arief Mangkir dari Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Besok)

"Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tetapi sebelum-sebelumnya juga," ujar Andi Arief usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci sejumlah peristiwa yang ditanyakan tim penyidik tersebut.

Hanya saja, ia membeberkan penyidikan perkara Abdul Gafur Mas'ud tersebut sebentar lagi rampung alias P21.

(BACA JUGA:Demokrat Nilai Adanya Pengeroyokan Ade Armando, Andi Arief: Gambaran Dua Kebencian)

"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tahu, dan semua saya kira klir. Saya dengar kasus Pak AGM akan P21," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterangan yang disampaikan dirinya hari ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 11 April 2022 lalu.

"Waktu itu diperiksa enggak lengkap aja. Jadi hari ini melengkapi. Jadi tetap saja 7 pertanyaan. Cuma ada yang ditanya lebih lanjut," papar Andi Arief.

(BACA JUGA:KPK Dalami Komunikasi Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

(BACA JUGA:Ade Armando Dihajar Massa, Andi Arief Khawatir: Setelah Ini Denny Siregar dan Ruhut)

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Mekanisme Musda Demokrat Kalimantan Timur)

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Andi Arief)

Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Admin
Penulis