Nasional

Anak SYL Dicecar Hakim Soal Progam Garnita Malahayati yang Dijalankan Kementan

fin.co.id - 05/06/2024, 16:20 WIB

Anggota DPR RI yang juga merupakan anak kandung dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul dibrondong peetanyaan oleh Majelis Hakim terkait kerjasama Granita Malahayati dengan Kementerian Pertanian (Kementan). (Ayu Novita)

fin.co.id - Anggota DPR RI yang juga merupakan anak kandung dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul dibrondong pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait kerjasama Garnita Malahayati dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

Thita yang merupakan ketua umum Garnita Malahayati yang juga kader Nasdem menjelaskan bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan secara lisan.

"Hanya lisan. Saya sebagai ketua umum hanya disampaikan sekjen Garnita bahwa ada program-program Kementan yang bisa dilaksanakan bersama Garnita," katanya di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ia mengungkapkan bahwa kerap kali melakukan kegiatan bersama Kementan dengan menyelipkan logo partai Nasdem.

Baca Juga

Lebih lanjut, Thita juga ditanya mengenai sumber informasi program-program Kementan yang sering dilakukan bersama Garnita Nasdem.

Pada majelis hakim, Thita mengungkapkan tahu dari Sekjen Garnita yaitu Joice Triatman.

"Tahu dari Sekjen, Joice," singkatnya.

Mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim langsung menegaskan mengenai keterangan Joice pada sidang lanjutan minggu lalu.

Sebelumnya, Joice menyebut bahwa Thita yang beberapa kali mengarahkan di rapat internal Garnita bahwa akan ada program pembagian paket sembako dari Kementan.

Baca Juga

Dalam hal ini, Joice yang telah memberikan kesaksian mengatakan, arahan tersebut disampaikan langsung oleh Thita.

Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasidianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (Ayu Novita)

Sigit Nugroho
Penulis
-->