Dua Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, Beraksi Curi 30 Motor di 9 TKP

Dua Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, Beraksi Curi 30 Motor di 9 TKP

Dua spesialis pencurian sepeda motor dibekuk polisi dari Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

"Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan ASDP Merak, agar tidak hanya memasukkan nomor seri kendaraan dalam ticketing, tetapi juga STNK nya, agar tidak ada hasil kejahatan yang nyebrang naik kapal," ujarnya

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter T, dan STNK sepeda motor.

Sementara, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita kembangkan bisa saja ada TKP lain dari para pelaku ini," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: