Tersangka Pungli PTSL, Eks Kades Cikupa Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka Pungli PTSL, Eks Kades Cikupa Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan kades dan tiga staf Desa Cikupa ditetapkan sebagai tersangka pungli sertifikat tanah.-Rikhi Ferdian-FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID- Mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM berserta tiga pejabat lainya terancam dipenjara seumur hidup.

AM dan tiga pejabat Cikupa terancam pidana penjara atas kasus tindak korupsi dengan melakukan pungutan liar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Keempat pejabat daerah tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang atas kasus pungutan liar PTSL.

(BACA JUGA:Mantan Kades Cikupa dan Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Pungli Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp2 Miliar)

(BACA JUGA:Ini Tampang Mantan Kades di Tangerang yang Jadi Buronan )

Selain AM, tiga orang tersangka lainya yakni SH selaku Sekretaris daerah Cikupa, FI selaku Kaur (Kepala urusan) perencanaan, dan MSE selaku mantan Kaur keuangan Desa Cikupa.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 yang ber isi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 Milliar (HDS).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 4 tahun," Kata Rhomdon,pada Selasa, 5 Juli 2022.

(BACA JUGA:Pesan Menyentuh Erick Thohir di HUT Ke-76 BNI)

(BACA JUGA:57 Tahun Telkom Indonesia, Akselerasi Terwujudnya Mimpi Anak Bangsa Melalui Digitalisasi)

Rhomdon meneruskan,keempat tersangka yang melakukan pungli PTSL tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

"Kita lakukan kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL)," kata Rhomdon, Selasa, 5 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: