Tangerang

Mantan Kades Kayu Agung di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

fin.co.id - 21/10/2022, 09:50 WIB

Konferensi pers penetapan tersangka pungli PTSL yang Dilakukan mantan Kades Kayu Agung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang berinisial AW menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, mantan kades itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli pada program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung sekitar Rp 300 juta. 

BACA JUGA: Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

"Bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang telah menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat. Sehingga kami tetapkan AW sebagai tersangka," kata Nova kepada awak media, Kamis 20 Oktober 2022. 

Diterangkan Nova, pada tahun 2019 ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Kayu Agung, tersangka telah memungut uang di luar ketentuan SK menteri sebagai biaya pembuatan akta tanah atau surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa. 

Tersangka memerintahkan perangkat desa setempat untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL, harus terlebih dulu memiliki akta tanah dari desa sebagai syarat program sertipikasi tanah tersebut. 

"Sehingga warga Desa Kayu Agung yang ingin mengikuti program PTSL harus melengkapi syarat tersebut dengan membayar uang mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta," terangnya

BACA JUGA: Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

"Secara keseluruhan ada 2.476 bidang (tanah) yang terdaftar program PTSL di desa Kayu Agung tahun 2019," imbuhnya

Nova menegaskan, perbuatan tersangka telah melanggar surat keputusan bersama 25/SKB/V/2017 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL sebesar Rp 150 ribu.

Sehingga, perbuatan tersangka termasuk dalam tindakan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara sebagaimana ketentuan dalam pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang," pungkasnya

Admin
Penulis
-->