Wajib! Warga Harus Minta Surat Sehat Hewan Kurban ke Pedagang

 Wajib! Warga Harus Minta Surat Sehat Hewan Kurban ke Pedagang

Penjual Hewan Kurban di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Alami Penurunan Omset-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Masyarakat diharuskan meminta surat sehat hewan kurban kepada pedagang.

Hal itu sebagai salah satu langkah menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Iduladha.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif.

(BACA JUGA:Pedagang Hewan Kurban Diminta Terbuka)

"Nanti saat masyarakat membeli hewannya paling tidak minta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ujarnya, Jumat, 1 Juli 2022.

Dikatakannya, pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas yang mengawasi tempat penjualan hewan kurban.

Bahkan, petugas atau satgas tersebut juga akan mengawasi hingga saat proses pemotongan.

(BACA JUGA:Simak! Dokter Hewan Bagikan Tips Pilih Hewan Kurban Bebas PMK)

Dikatakannya, dengan adanya surat keterangan kesehatan hewan maka dapat memberikan jaminan hewan kurban sehat.

"Harapan kita nanti Dewan Kemakmuran Masjid atau tempat-tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurban alangkah baiknya menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya.

Kementan juga telah menginstruksikan lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi terkait peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.

Ia juga mendorong setelah masyarakat menerima daging kurban untuk tidak mencuci dengan air dan jika ingin mengolah daging maka dapat langsung merebusnya sebagai langkah pencegahan, untuk membunuh virus dalam daging.

Jika belum ingin mengolah, maka dia menyarankan agar daging itu dimasukkan ke lemari pendingin.

"Jangan dicuci, malah ini mencemari lingkungan nanti. Berbahaya kepada hewan yang lain, jangan dicuci," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: