Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Premium, Lalu Diberi Merek Palsu, Praktik Curang Migor Terungkap

Minyak Goreng Curah Dikemas Dalam Botol Premium, Lalu Diberi Merek Palsu, Praktik Curang Migor Terungkap

Barang bukti minyak goreng curah dikemas dalam botol premium.--

"Dijual secara online di marketplace seperti tokopedia dan shopee dengan harga Rp15.800 hingga Rp20 ribu per liternya," terangnya.

Dikatakan Zain, selain meninggikan harga minyak goreng, pelaku juga telah menjual minyak goreng kemasan palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

(BACA JUGA:Alasan Pemerintah PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah: Biar Bisa Diawasi)

Serta Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: