Terkini

Pilihan


Alasan Pemerintah PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah: Biar Bisa Diawasi

Alasan Pemerintah PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah: Biar Bisa Diawasi

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.-Instagram/@luhut.pandjaitan-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PeduliLindungi bakal menjadi alat pengawasan distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut lewat keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.

(BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Caranya Mudah Banget)

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

(BACA JUGA:Hore! Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Bisa Dapat Harga Rp14 Ribu)

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

(BACA JUGA:Menko Luhut Minta Rakyat Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Dapat Minyak Goreng)

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujarnya.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," pungkas Luhut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: