Pemandu Kuda yang Viral Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan Mohon Maaf, Begini Kalimatnya

Pemandu Kuda yang Viral Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan Mohon Maaf, Begini Kalimatnya

Pemandu kuda yang sempat viral mintai Rp50 ribu ke wisatawan Gunung Bromo, Jawa Timur sampaikan permohonnan maaf dan begini kalimatnya, Kamis (23/6/2022).-Screenshot TikTok/aldidutcho-

(BACA JUGA:Mahathir Mohamad Klarifikasi Atas Pernyataan Klaim Kepulauan Riau dan Singapura)

“Uangnya mana, Rp50 ribu. Lho sampeyan shooting enggak bilang-bilang dari belakang," bela pemilik kuda sambil mendekati perekam video.

"Uangnya mana, mana uangnya. Walaupun dihapus, uangnya mana,” sambung sang pemilik kuda.

Sang penunggah video juga melampirkan keterangan dalam video tersebut yang meminta kalau wisata ke Bromo harus hati-hati.

"Kalau ke Bromo hati-hati jangan syukur-syukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Videoin kuda orangnya malah malak saya Rp50ribu," tulis akun @aldidutcho, Minggu (19/6/2022).

(BACA JUGA:Ketua Umum)

"Tak suruh hapus malah enggak mau, padahal banyak kuda lewat saya video enggak marah," sambungnya.

Bahkan pengunggah video ini mengaku sangat kecewa dengan pengelola dan berharap segera ada penindakan.

"Saya sebagai wisatawan sangat kecewa sekali. Tolong pada pengelola Bromo, dibrantas pemalak-pemalak kayak gitu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kalau Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sempat memberikan penjelasan mengenai besaran tarif pengambilan foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur.

(BACA JUGA:Xbox Kembali Kalahkah PlayStation di Jepang, Series X/S Lebih Banyak Terjual dari PS5)

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp10 juta per paket, penggunaan handycam Rp1 juta per paket, dan foto Rp250 ribu per paket.

"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," kata Sarif dikutip Antara, 8 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: