News

Keluarga Minta Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Usai Polda Jabar Hapus 2 DPO

fin.co.id - 2024-05-26 21:33:57 WIB

Kuasa Hukum Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

FIN.CO.ID - Keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan disertai pemerkosaan di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 atau delapan tahun silam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan kasus ini. Hal itu muncul setelah Polda Jawa barat mengubah pernyataannya total jumlah pelaku kasus ini bukan 11 tapi 9 dan 3 DPO yang diburu juga berubah menjadi 1.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Dewi Intan. Menurut dia, Polda Jawa Barat harus bertanggung jawab dan meminta Presiden Jokowi turun tangan menuntaskan kasus pembunuhan tahun 2016 silam.

BACA JUGA:

"Dua DPO (daftar pencarian orang) dinyatakan hilang. Itu harus bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? Mudah-mudahan bapak presiden bisa turun tangan dalam hal ini," kata Dewi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

Dewi mempertanyakan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky. Jika BAP itu benar, mengapa sekarang dicabut.

"Kenapa ada BAP yang dicabut? Itu karena ada tekanan dari pihak lawyer yang menyuruh, merekayasa untuk mencabut?" tanya Dewi.

Jika memang ada tekanan, lanjut Dewi, berarti BAP delapan terpidana pada 2016 silam benar adanya. Bahkan, kata dia, total pelaku kasus ini diubah menjadi sembilan juga membuat tanda tanya besar.

"Berarti secara tidak langsung polisi itu mengatakan BAP itu benar adanya. Lho sekarang dari BAP itu benar adanya tiba-tiba dua DPO di dalam BAP itu hilang. Itu jadi tanda tanya buat kami," tegasnya.

Saking rumitnya kasus pembunuhan Vina Cirebon ini, tim kuasa hukum keluarga pun berpendapat hanya Jokowi yang bisa menyelesaikan kasus tersebut. "Tidak ada lagi yang bisa menyelesaikan ini kecuali memang Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menambahkan, keluarga Vina kaget mendengar dua DPO dihapus oleh Polda Jabar. "Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya dia kaget terhadap statmen Polda, kok cuma satu (tersangkanya)," kata Putri.

Menurut Putri keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO dikasus tersebut tidak masuk akal. Pasalnya penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.

"Kenapa kok DPO-nya hilang dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau pun hilang siapa yang bertanggungjawab," katanya.

Sementara berdasarkan putusan sidang pada terhadap delapan terpidana di kasus pembunuhan Vina pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan ada tiga DPO yang belum tertangkap. "Hilangnya dua DPO ini dan tentunya ini jadi PR besar lagi ini bukan hanya kepolisian tapi kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

Admin
Penulis