Terkini

Pilihan


Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021

Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

KPK menduga Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.

Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

(BACA JUGA:Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)

Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.

Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.

(BACA JUGA:KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

Atas dugaan penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andy Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: