Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Jumat 21-10-2022,21:24 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jamu merupakan obat herbal tradisional yang ampuh untuk atasi masalah kesehatan. 

Bahkan, jamu sudah digunakan sejak berabad-abad.

Apalagi, masyarakat Indonesia sangat akrab dengan berbagai tanaman yang bisa digunakan untuk jadi ramuan jamu.

BACA JUGA:Kapolda Sumbar: Janganlah Kamu Berbohong, Kejujuran akan Menyalip

Fungsi dari mengkonsumsi jamu, bisa menjaga stamina.

Diyakini juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit ringan.

Seperti batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, hingga pegal-pegal. 

Kini, banyak produk jamu beredar di pasaran.

BACA JUGA:Kabar Baik! Menkes: Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan

Mulai dari jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor.

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, secara umum jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi. 

"Namun, tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas dia dikutip dari laman hahalmui.org. 

Untuk lebih jelasnya, masyarakat sebaiknya mengenali titik kritis kehalalan jamu.

BACA JUGA:Insiden Kanjuruhan, Komnas HAM: Penyebab Utamanya Gas Air Mata

Kategori :