Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Jumat 21-10-2022,21:24 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

- Jamu Seduh

Dalam perkembangannya kemudian, konsumen jamu bisa mendapatkan jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik. 

Untuk mengonsumsinya, tinggal diseduh dengan air hangat.

Jamu seduh bisa dibeli di warung-warung, bisa juga dibeli di kedai-kedai jamu. 

BACA JUGA:Terungkap! Christian Rudolf Tobing Incar Bunuh 2 Pria Sebelum Akhirnya Pilih Eksekusi Icha

Jika Anda termasuk konsumen jamu yang suka membeli jamu seduh di kedai jamu, Anda harus berhati-hati dan mencermati kehalalannya. 

Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain. 

Umumnya madu dan telor yang tentu saja halal dikonsumsi.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. 

BACA JUGA:Budaya Pencak Silat Mulai Pudar pada Generasi Muda, 1.811 Jawara Bakal Bertarung di GOR Jakarta Utara

Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

- Jamu Cair dan Kapsul

Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen jamu telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. 

Selain praktis, jamu model begini memang lebih disukai karena tidak meninggalkan rasa pahit ketika diminum.

BACA JUGA:Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

Kategori :