Atas perbuatanya para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
Lima Pemuda di Bekasi Diamankan karena Kedapatan Membawa Celurit Hendak Tawuran
Rabu 21-09-2022,18:27 WIB
Editor : Khanif Lutfi
Kategori :