Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Diundur Lagi, Ini Alasan yang Sampaikan Polri

Rabu 21-09-2022,13:37 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Kode Etik Polri terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan belum bisa digelar pekan ini alias diundur lagi.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.

Mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik

(BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

(BACA JUGA:Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari)

(BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak Ingkar)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan, tersangka Obstruction of Justice belum bisa dilakukan pekan ini.

Kemungkinan sidang kode etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

(BACA JUGA:Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Adapun penyebab sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan karena saksi yang akan dihadirkan sakit. 

Ditegaskannya, saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik harus dalam kondisi sehat.

(BACA JUGA:Komisi III DPR 'Sentil' Gaya Hidup Hendra Kurniawan, Seali Syah Akui Ada Perjanjian Pranikah dengan Suami )

Kategori :