Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari

Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dibuktikan di persidangan.

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat 2 September 2022. 

(BACA JUGA:Kompolnas Bukan Sebagai Juru Bicara Polri, Dawam: Sudah Punya Bapak Dedi)

Dedi menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.

(BACA JUGA:Bharada E Buka-Bukaan, Mantan Napi Cemburu, Putri Candrawati Masih Hirup Udara Bebas)

Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.

Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

(BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: