Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Diundur Lagi, Ini Alasan yang Sampaikan Polri

Rabu 21-09-2022,13:37 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Komisi III DPR 'Sentil' Gaya Hidup Hendra Kurniawan, Seali Syah Akui Ada Perjanjian Pranikah dengan Suami )

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dipecat sebagai anggota Polri yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto

2. Kompol Baiquni Wibowo

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

4. AKBP Jerry Raymond Siagian (bukan terkait obstruction of justice)

(BACA JUGA:Terungkap Peran Brigjen Hendra kurniawan Tidak Main-main, Bersama Ferdy Sambo Menyuruh Melakukan...)

(BACA JUGA:Sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah)

 

Kategori :