Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Bantah Terima Suap, Sebut Pimpinannya yang Menerima Uang

fin.co.id - 11/06/2026, 12:31 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Bantah Terima Suap, Sebut Pimpinannya yang Menerima Uang

Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari (kedua kanan) dan Augus Dwianggara (tengah). (foto Antara)

fin.co.id -  Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasus Muara Enim, membantah menerima uang suap terkait perkara tersebut.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Titin menyatakan bahwa pihak yang menerima suap bukan dirinya, melainkan pimpinan di institusinya.

“Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Titin juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam proses pemeriksaan. Karena itu, ia mengaku tidak memperoleh bagian apa pun dari uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya.

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

Dari OTT yang menjadi operasi ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI turut diamankan. OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi penetapan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selain dua nama tersebut, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tersangka lain yang juga diduga terlibat dalam OTT lanjutan kasus Muara Enim. Namun hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca