fin.co.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru karena bisa membebani belanja pegawai dan menjadi bom waktu bagi daerah itu sendiri.
Mendagri menyampaikan hal ini saat menghadiri forum resmi bersama para legislator di Jakarta. Kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga kestabilan ruang fiskal di setiap wilayah.
"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Tito, tenaga honorer di bidang administratif cenderung tidak kompeten. Mantan Kapolri tersebut juga menyentil sistem rekrutmen di daerah yang sering kali mengabaikan ketentuan baku dan sarat akan kepentingan politik lokal.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ucapnya.
Tito menambahkan, bahwa penambahan tenaga kerja yang tidak terkontrol ini memicu masalah baru di kemudian hari. Pekerja yang terus bertambah dan menumpuk hingga akhirnya menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," katanya.
Kendati demikian, Mendagri menegaskan tenaga kerja yang sudah direkrut jangan diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
DPR RI Usulkan Sanksi Tegas Bagi Pejabat yang Melanggar
Langkah tegas Kementerian Dalam Negeri ini mendapat dukungan penuh dari pihak parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi mandatori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, DPR RI berencana memperketat aturan ini agar para pejabat daerah jera dan mematuhi aturan moratorium.
Baca Juga
"Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen," kata Rifqi, ditemui usai rapat.
Legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu menegaskan yang dibutuhkan saat ini adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi PNS dan PPPK. Melalui sistem meritokrasi, kualitas pelayanan publik tentu akan jauh lebih maksimal.
"Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita," ujarnya.