Angin Segar Pengguna Internet: Nurul Arifin Sebut Putusan MK Soal Kuota Anti-Hangus Bentuk Perlindungan Rakyat!

fin.co.id - 24/07/2026, 19:00 WIB

Angin Segar Pengguna Internet: Nurul Arifin Sebut Putusan MK Soal Kuota Anti-Hangus Bentuk Perlindungan Rakyat!

WiFi Lemot?. Image (Istimewa).

fin.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan dilarang untuk dihanguskan secara sepihak oleh penyedia jasa telekomunikasi. Langkah hukum ini dipandangnya sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi hak-hak rakyat di era digital.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Kendati demikian, Nurul mengingatkan agar eksekusi di lapangan kelak tidak malah dimanfaatkan para operator untuk menaikkan harga paket data atau menggerus fasilitas layanan secara terselubung.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Ia mendorong para pelaku industri telekomunikasi untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi operasional ketimbang membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," kata dia.

Guna mencegah kekosongan hukum, Nurul meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang memuat skema rollover kuota, keterbukaan informasi paket, serta pembatasan kenaikan tarif yang tidak masuk akal. Ia juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memelototi potensi persekongkolan harga antar-operator.

Putusan bersejarah ini diketuk dalam sidang MK pada Kamis, 23 Juli 2026, melalui amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan aturan di dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dipakai.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID