Bergerak dan Tuntaskan
Kasus dugaan pengemplangan SGC adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap kepastian hukum dan keadilan, sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Kegagalan menuntaskan kasus ini bukan hanya kerugian finansial, melainkan juga erosi kepercayaan publik yang jauh lebih mahal harganya.
Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun entitas, sekuat apa pun, yang kebal hukum di Republik ini. Dengan dukungan penuh dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, saatnya negara menunjukkan taringnya, demi keadilan dan kepastian hukum.