Kemenkeu dan ATR/BPN Bongkar Pajak Sugar Group Companies Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

fin.co.id - 01/08/2025, 09:40 WIB

Kemenkeu dan ATR/BPN Bongkar Pajak Sugar Group Companies Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

Solusi Konkret: Membongkar Gurita Pajak, Menegakkan Keadilan

Untuk menuntaskan dugaan kasus pajak SGC dan memulihkan kepercayaan publik, langkah-langkah solutif harus segera diambil:

1. Audit Forensik Menyeluruh dan Terbuka

Kementerian Keuangan harus segera membentuk tim audit forensik independen yang melibatkan ahli pajak, akuntan publik tersertifikasi, dan penegak hukum yang berintegritas. Ini sesuai kewenangan pemeriksaan dalam Pasal 29 UU KUP dan PP No.50 Tahun 2022.

Audit ini tidak hanya fokus pada pembukuan, tetapi juga verifikasi lapangan terhadap luasan HGU, volume produksi, dan data transaksi SGC secara menyeluruh. Hal ini didukung oleh UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh, UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN, UU No.12 Tahun 1985 tentang PBB yang relevan dengan HGU, dan PMK Nomor 145/PMK.03/2012.

2. Integrasi Data Lintas Kementerian yang Teruji dan Terverifikasi

Ini adalah keharusan mutlak. Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN harus membangun sistem informasi geospasial dan data keuangan terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap kepemilikan lahan, perizinan, dan kewajiban pajak perusahaan besar, terutama di sektor ekstraktif dan perkebunan.

Inisiatif ini selaras dengan semangat Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan mewujudkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung oleh PP No.76 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Transaksi Perpajakan.

3. Tindak Tegas Pelanggaran HGU dan Pencabutan Izin Secara Progresif

Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan HGU atau pemanfaatan lahan tidak sesuai, Kementerian ATR/BPN harus bertindak tegas, termasuk mencabut izin HGU atau memberikan sanksi administratif berat.

Ini sesuai dengan Pasal 47 PP No.18 Tahun 2021 tentang sanksi dan pencabutan hak atas tanah, serta Permen ATR/BPN No.7 Tahun 2017 dan Permen ATR/BPN No.16 Tahun 2021 tentang Penanganan Konflik Pertanahan. Ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius menjaga kedaulatan tanah dan tidak akan mentolerir praktik merugikan.

4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Pemulihan Aset

Jika hasil audit dan investigasi menunjukkan indikasi pidana pengemplangan pajak, aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung, KPK dan Polri) harus segera bertindak proaktif. Ini sesuai kewenangan dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tidak boleh ada intervensi politik atau ekonomi, sejalan dengan prinsip independensi peradilan dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Para pihak yang terlibat, baik dari SGC maupun oknum birokrat yang terbukti membantu, harus diseret ke pengadilan. Ini termasuk potensi pelanggaran UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No.20 Tahun 2001), yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, serta Pasal406 KUHP terkait penggelapan dan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jika ada pelanggaran terkait investasi.

Mihardi
Penulis